Mahasiswa Se-Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Mahasiswa se Provinsi Lampung menggelar aksi “Lampung Memanggil” di DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. 

Bandar Lampung – Merespon berbagai tindakan merugikan masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI atas pengesahkan Omnibus Law atau Rancangan Undang Undang Cipta Kerja ditengah keadaan negara yang sedang sakit, penanganan masalah covid-19 yang tidak serius dilakukan dan berbagai persoalan lainnya. 

Maka mahasiswa se Provinsi Lampung akan menggelar aksi Lampung Memanggil dengan mengundang seluruh masyarakat dan elemen mahasiswa menyuarakan penolakan Omnibus Law. Aliansi Lampung Memanggil akan menggelar aksi long march yang dimulai dititik kumpul Tugu Adipura pukul 08.00 WIB menuju Hotel Sheraton dan titik aksi di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 7 Oktober 2020.

“Kita mahasiswa se Lampung secara tegas menolak Omnibus Law. Kita menuntut agar Omnibus Law tersebut dicabut. Kita akan gelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Lampung,” kata  Presiden Mahasiswa BEM UNILA sekaligus Jendral Aliansi Lampung Memanggil, Irfan Fauzi Rachman, Selasa, 6 Oktober 2020.

Mahasiswa FISIP Universitas Lampung ini mengatakan bahwa ada 3 point yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut yakni; Pertama, cabut omnibus law yang tidak pro rakyat. Kedua, mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk membuat pernyataan sikat bahwa Provinsi Lampung menolak Omnibus Law. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan mencabut Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id