Mapolres Lampung Tengah Kerja Keras Kejar Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Beberapa media saat konfirmasi dengan Kanit PPA polres Lamteng.

Lampung Tengah, etalaseinfo.com – Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh salah satu warga Gunung Sugih berinisial NV alias Dk, hal tersebut atas laporan korban sebut saja Bunga dengan nomor laporan B/ 278/ IX/ 2020/ Reskrim. Beberapa waktu yang lalu di Unit Reskrim PPA Polres setempat.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres di bawah Kepala Unit PPA Ibda Etik pelaku NV di tetapkan menjadi tersangka dalam perkara tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Saat beberapa Awak media menyambangi di ruang kerja Kanit setempat, dan dalam penjelasannya Ibu Etik panggilan akrabnya, bahwasanya benar ada kalau terduga pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak Polres dan untuk pelaku sendiri telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO). Selain itu Kanit juga menambahkan bahwa pihak Polres telah mengamankan satu unit mobil jenis avanza warna hitam yang di pergunakan oleh pelaku dalam operandinya saat itu, jelasnya saat di ruang kerjanya Senin 13 Oktober 2020.

Selanjutnya Kanit PPA polres Lampung tengah IPDA etik, juga menjelaskan kalau sesungguhnya pelaku ini merupakan Residivis kasus 365, dan baru saja keluar dari lapas , bahkan pelaku bukan hanya kasus ini saja melainkan masih ada beberapa kasus yang telah di laporkan dan yang bakal menjeratnya nanti. Untuk itu pihak Polres akan dan selalu mencari serta mengejar bahkan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, bahkan selain itu pihak kami akan bekerjasama dengan pihak lain dan masyarakat untuk memberitahu akan keberadaan sipelaku dengan harapan si pelaku segera tertangkap dan mengungkap kasus perkasus yang telah pelaku lakukan berdasarkan laporan dari pihak para korban tandasnya ( Din)

Bagikan
etalaseinfo.co.id