Membagikan Bahan Kampanye di Luar Aturan Dibantah Tim Rycko-Jos

Ketua Kampanye Paslon Rycko Jos, Yuhadi sebelah kiri bersama anggota saat memberikan keterangan usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Bandar Lampung.

Bandar Lampung – Tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiaman (Rycko-Jos) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye. Tim kampanye membantah telah melakukan pelanggaran dengan membagikan bahan kampanye (APK) di luar 13 item yang sudah ditentukan.

“Bahan kampanye (APK) yang kami bagikan itu sesuai dengan kaidah-kaidah undang-undang yang diatur oleh perbawaslu dan PKPU,” ujar Yuhadi, ketua Ttm kampanye Rycko-Jos, usai menghadiri panggilan Bawaslu, Minggu, 11 Oktober 2020.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Hamami, mengatakan pembagian bahan kampanye yang dilakukan tim kampanye Rycko-Jos sudah sesuai dengan 13 item yang sudah diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020.

“Bahan kampanye yang ditunjukkan salah satu anggota Bawaslu itu persepsi (tanggapan) kami sesuai dengan regulasi (pengaturan) yang diatur dalam PKPU, pakaian itu ya baju dan celana, seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah, mengatakan pihaknya belum bisa mengklarisifikasi temuan pelanggaran yang dilaporkan panwascam. “Karena pasangan calonnya tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain sehingga kita juga tidak dapat mengklarifikasi tim suksesnya atau tim kampanye karena yang kami minta keterangan adalah calonnya,” ujarnya.

Dia menerangkan berdasarkan aturan KPU di PKPU 11 Tahun 2020 ada 9 item yang bisa dibagikan dan di PKPU 11 Tahun 2020 empat item, sedangkan yang dibagikan adalah dasar baju ataupun dasar sarung pihaknya belum bisa memastikan.

“Tapi barang buktinya ada di kami, kami akan bawa ke ranah Pasal 187.A, yang membagi-bagikan, menjanjikan, mengajak, dan memberikan politik uang ada sanksi pidana pemilu yang melekat pada setiap orang yang membagikan selain daripada barang kampanye yang telah diatur,” ujarnya.

Dia menambahkan pada hari terakhir (hari kelima), Bawaslu, kejaksaan, dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) kepolisian akan melakukan rakor guna mengambil kesimpulan terkait pelaporan tersebut.

“Nanti kesimpulan dari gakkumdu yang akan menentukan apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Itu menunggu pendapat masing-masing instansi terutama kejaksaan dan kepolisian,” katanya.(LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id