
Kedua pelaku penggelapan motor. Foto; Dok
Way Kanan – Modus pura-pura meminjam motor, BA (18) dan YU (18) yang merupakan warga Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbub Junaidi, dikonfirmasi, Minggu 18 Oktober 2020, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 24 September 2020 pukul 11:00 WIB. Korban Julianto (19) mengantarkan terlapor ke Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kemudian terlapor kembali meminta diantarkan ke Kampung Bandarsari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan alasan untuk menjemput teman terlapor.
Setiba di Kampung Bandarsari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan tersangka BA bertemu dengan YU dan korban ikut berbincang selama 30 menit.
Lebih lanjut, kedua pelaku tersangka pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain. Keduanya lalu menggelapkan sepeda motor korban.
“Korban Julianto baru menyadari setelah menunggu beberapa jam kemudian bahwa kedua pelaku tidak juga kembali, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BG-5237-FP dengan STNK atas nama Ngatija ditaksir Rp9 juta.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Polsek Way Tuba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (LP)