Office Boy Didakwa Pasal Perlindungan Anak Setelah Cabuli Siswi SMA

Kota Bumi – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa IS (34) warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, dengan Pasal 81 ayat (2) lantaran melakukan tidak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak berinisial WA (17) melakukan persetubuhan dengannya.

Jaksa Eka Aftarini mengatakan perbuatan terdakwa IS berawal pada perkenalan di bulan Januari 2020 melalui media sosial Facebook. 

Keduanya pun berpacaran pada 7 Juni 2020 dan intens berkomunikasi dengan hubungan baik-baik saja. Dua hari setelah itu korban mengirim foto tidak pantas kepada terdakwa.

” Anak saksi korban memang awalnya ingin memancing terdakwa, namun seketika anak saksi korban sadar atas apa yang dilakukan anak saksi korban itu salah,  korban pun langsung menarik pesan tersebut dan menghapusnya,” kata Jaksa.

Ternyata kata jaksa, poto tidak pantas itu disimpan oleh terdakwa, korban meminta maaf kepada terdakwa dan dimaafkan, keduanya tetap menjalin komunikasi seprti sediakala. Lalu terdakwa membujuk korban agar anak saksi korban mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa.

“Ayok dek, buat apa cuma ngirim Poto doang,” kata jaksa membacakan dakwaanya. 

Korban menolak ajakan itu dengan alasan masih kecil, terdakwa mengatakan,” tenang aja dek, saya sayang sama kamu, saya bakal tanggung jawab dan bakal nikahin kamu,” kata jaksa dalam dakwaanya.

Mendapat bujukan dari terdakwa, korban  jawab mau melakukan hubungan suami istri asalkan hanya sebatas wajar (bagian atas) saja, “terdakwa tidak terima dan terdakwa mengancam akan menyebarkan foto   korban kepihak sekolah korban. korban merasa takut akhirnya korban menuruti keinginan terdakwa,” kata JPU.

Tanggal 20 Juni 2020 sekitar jam 17.00 wib korban sudah janjian dengan terdakwa untuk bertemu dijalan, anak saksi korban menangis dan tiba di kos-kosan yang korban tidak tahu apa nama kosan tersebut.

” Keduanya ngobrol di kamar kosan tersebut
 dan terdakwa melucuti pakaian korban saat itu pencabulan terhadap korban terjadi,” kata jaksa.

Usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri terdakwa mengajak korban makan, namun korban tidak mau, “diperjalanan terdakwa berbicara kepada  korban adek tenang aja gak usah takut Abang pakai kondom, lagi pula Abang gak ngeluarin apa-apa, kalau terjadi apa-apa Abang juga bakal tanggungjawab dan nikahin adek,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Korban dianter sampai depan gang rumah, dan komunikasi tetap lancar, lalu anak saksi korban menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan orang korban namun terdakwa selalu saja ada alasannya sehingga korban menceritakan juga kepada orang tua anak saksi korban apa yang korban alami dan itu membuat orangtuanya tidak terima sehingga korban diperiksa di Polsek.

Berdasarkan Visum et Repertum 357/2566 AVII.022.1/VI2020 nomor rekam medik : 36.63.30 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr, di RSUD Abdul Muluk, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka robek  lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul , tidak ditemukan luka-luka dan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang  No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-undang. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id