Pelaku Pembegalan Diamankan Warga Pakuan Ratu

Pelaku dan motor hasil curian yang diamankan Polsek Pakuanratu.

Way Kanan – Polsek Pakuanratu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di jalan poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan. Pelaku beraksi dengan menghentikan motor korban di tengah jalan.

Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB, di jalan poros Bhaktinegara, Kecamatan Pakuanratu. Saat itu, Vivin yang berprofesi bidan di Tanjungrejo dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario BE-3382-TF. 

Dua pelaku mengikuti korban dari belakang lalu mengadang sepeda motor korban dan langsung mengancam dengan menggunakan pisau ke arah perut korban. Motor diambil para pelaku dan langsung melarikan diri. 

Pelaku ditangkap warga pada Rabu 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Warga mengamankan tersangka di Balai Desa Kampung, Tanjungrejo, dan kemudian menghubungi anggota Pospol Negeriagung.

Kemudian anggota pospol menghubungi Kapolsek Pakuanratu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. 

“Pelaku berinisial RO (34), warga Tulungbuyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara,” ujarnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu bilah sajam jenis pisau milik pelaku ke Polsek Pakuanratu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Perbuatan pelaku dapat diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id