
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan pemanggilan untuk klarifikasi berdasarkan laporan Ketua Tim Kampanye Rycko-Jos, Yuhadi, bersama tim hukumnya dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PW/Kot/08.01/X/2020.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi yakni Yuhadi, perwakilan PKS Suhendro Prihandono, dan tuan rumah tempat Rycko-Jos berkampanye di Kelurahan Kupang Kota bernama Komaruddin.
Mereka dimintai keterangan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Candrawansyah dan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto, Kamis, 8 Oktober 2020.
Candrawasah mengatakan saksi yang hadir dimintai keterangan dan memeriksa bukti. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Jika telah memenuhi syarat formil dan materil maka akan ditindak lanjuti di Gakkumdu.
“Kita panggil terlebih dahulu pelapor dan saksi-saksi untuk di kaji lebih lanjut selama lima hari. Setelah itu, baru disimpulkan kemudian kita bisa rakorkan ke Gakkumdu,” ujar Candra.
Sementara itu, Yuhadi, mengatakan pihaknya membawa dua alat bukti berupa rekaman terlapor. Laporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Pilkada.
“Kita membawa bukti-bukti yang kuat untuk di proses lebih lanjut oleh Bawaslu setempat,” ujarnya. (LP)