
Kadishub Lambar Jaimin.
Liwa – Rencana operasional gedung dan sarana pelayanan uji kir kendaraan bermotor yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Lampung Barat hingga kini masih menunggu pelaksanaan akreditasi dari Kemenhub.
“Untuk uji coba pelaksanaan pelayanan uji kir kendaraan bermotor kini tinggal menunggu jadwal akreditasi dari Kemenhub saja,” kata Kadishub Lambar Jaimin, Minggu, 18 Oktober 2020.
Ia menambahkan untuk gedung dan sarana dan prasarana atau kelengkapan pelayanan, semua sudah siap. Bahkan tahapan kalibrasi juga sudah dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu dan Lampung pada Juli lalu.
Kemudian pelaksanaan akreditasi Kemenhub lanjut dia, juga tinggal menunggu jadwalnya saja.
Jika akreditasi sudah dilaksanakan maka pihaknya sudah bisa melayani uji kir. Ia berharap akreditasi sudah bisa dilaksanakan di Oktober ini atau awal Nopember mendatang. Namun pelaksanaanya bergantung dengan kesiapan dari pihak Kemenhubnya.
Yang jelas lanjut dia, apabila dalam kegiatan akreditasi itu, nantinya terdapat kekurangan maka kekurangannya itu bisa dilengkapi secara menyusul.
Ia menambahkan, jika akreditasi sudah dilaksanakan maka pelayanan kir sudah bisa berjalan dan masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh ke Kabupaten Lampung Tengah atau daerah lainya untuk mendapatkan uji kir kendaraan seperti selama ini.
Kemudian jika pelayanan sudah bisa dilaksanakan maka pihaknya juga sudah bisa menargetkan PAD-nya. Selama ini PAD dari uji kir kendaraan tidak ada karena pelayanan kir tidak ada. Masyarakat Lambar yang hendak mendapatkan uji kir selama ini direkomendasikan ke Lamteng.
Ia memperkirakan pelayanan uji kir baru bisa dimulai di 2021 mendatang.
Adapun sarana pelayanan uji kir yang sudah disiapkan yaitu gedung dan alat ujinya. Sementara yang akan diakreditasi yaitu kalibrasi, alat uji emisi CO/HC (polusi) untuk bensin, alat uji lampu utama, alat uji ketebalan asap untuk kendaraan solar, alat uji rem. Ada empat jenis alat yang sudah dikalibrasi dan akan dilakukan akreditasi oleh Kemenhub itu.
Kemudian sebagai pendukung sarana pelayanan yang merupakan syarat wajib untuk didirikanya gedung uji pelayanan kir kendaraan itu maka pihaknya juga sudah menyiapkan ruang bermain anak, ruang tunggu, ruang ibu menyusui, mushollah, dan banner SOP alat dan lainya.
“Semua sudah ada. Jika nantinya masih ada kekurangan maka sambil menunggu hasil akreditasi, kekurangan akan menyusul,” kata Jaimin. (LP)