Pembatalan Peserta Pilkada Nessy-Imam Ditolak Majelis

Lampung Tengah – Gugatan atas keputusan KPU Lampung Tengah yang menetapkan pasangan Nessy Kalviya-Imam Suhadi sebagai calon bupati-calon wakil bupati ditolak. Atas keputusan tersebut, pemohon gugatan belum menentukan sikap.

Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Tengah menolak seluruh permohonan pemohon pada sidang putusan musyawarah yang digelar di Hotel BBC Bandarjaya, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketua majelis musyawarah yang juga Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, membacakan putusan tersebut dihadapan Komisioner KPU Lamteng selaku tergolong dan kuasa hukum pasangan Musa-Ardito selaku pemohon. Dalam putusan yang dibacakan, Majelis menyebutkan tidak ada alasan yang cukup dari pemohon untuk dikabulkannya permohonan. 

“Permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup untuk dapat dikabulkan seluruhnya. Kemudian menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Harmono yang membacakan putusan. 

Kuasa hukum pemohon yang ditemui usai pembacaan putusan tak bersedia memberikan pernyataan apapun terkait putusan tersebut. Sambil menolak wawancara, tiga orang perwakilan tim kuasa hukum meninggalkan lokasi musyawarah. 

Sementara Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya mengatakan semua putusan akhir itu adalah penilaian Majelis setelah berjalannya musyawarah terbuka dengan menghadirkan pemohon-termohon, saksi-bukti, maupun keterangan ahli.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari. Itu penilaian majelis, ” kata Irawan. 

Terkait kemungkinan pemohon mengajukan upaya lanjutan ke PTUN, Irawan menyatakan tidak ingin berandai-andai. “Saya tidak mau berandai-andai. Tetapi sebagai penyelenggara kami harus siap menghadapi apapun, ” kata dia. 

Sebelumnya, pasangan Musa Ahmad-Ardito Wijaya melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar penetapan pasangan Nessy Kalviya-Imam Suhadi dibatalkan. Sebab mereka menduga ijazah yang digunakan Imam Suhadi untuk maju sebagai calon wakil bupati tidak sah, sehingga penetapan itu harus dibatalkan. Setelah permohonan diajukan dan proses berjalan, majelis musyawarah yang semuanya terdiri dari lima anggota Bawaslu Lamteng membacakan putusannya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id