Pemilik Senpi Rakitan di Way Kanan Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas. Dok

Way Kanan – Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Tersangka yakni IN (33), warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan, sebelumnya petugas melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor tempat kejadian peristiwa (TKP) di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 01.30 wib.

“Didapat informasi bahwa pelaku IN telah membeli motor hasil curian tersebut. Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan di rumah pelaku,” kata dia, Selasa, 13 Oktober 2020.

Setiba di lokasi, lanjutnya, petugas lansung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun petugas malah menemukan sebuah senjata api rakitan warna hitam dengan silinder untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang dibungkus dengan plastik warna hitam di lemari gantung.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id