Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Baru Guna Cegah Klaster Pilkada

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru nomor 25 Tahun 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada di Kota berjuluk Tapis Berseri.

Perwali tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Serta telah disahkan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN per tanggal 25 September 2020, dengan disertai tanda tangan dan cap basah.

“Terkait penanganan covid di Kota Bandar Lampung, tidak memakai Perwali nomor 18 lagi tetapi ada pembaruan yaitu nomor 25,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Kamis, 15 Oktober 2020.

Terkait dengan isi, dalam perwali yang telah diperbarui ini tidak jauh berbeda dengan Perwali sebelumnya yaitu nomor 18 tahun 2020, tentang pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan.

“Pembedanya banyak terutama untuk pilkada yang lain tetap, pilkada ini jangan sampai ada klaster baru dan menekan angka kasus covid di Bandar Lampung,” ungkapnya.

Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat akan peraturan Pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 ini, agar seluruh masyarakat dapat terhindar dan sehat meskipun tetap melaksanakan aktifitas di luar rumah.

“Pakai masker, jaga jarak jangan berkerumunan dan cuci tangan,” pungkasnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id