
Palaku bersama barang bukti yang diamankan polisi.
Metro – Aksi AN (20) warga Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah dalam melakukan aksi pencurian bunga aglaonema berakhir dibalik jeruji besi. AN diamankan di Mapolsek Metro Utara lantaran kepergok mencuri tanaman hias di wilayah hukum setempat. Bahkan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang memergoki pelaku saat melancarkan aksinya mencuri aglaonema.
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di kediaman Suprapto (32) warga Jalan TPU RT 001 RW 001, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan sempat beredar video penangkapan pelaku viral setelah diunggah di sosial media.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati membenarkan peristiwa penangkapan pencurian tanaman hias aglaonema tersebut.
Dia mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut terjadi saat pelaku mengambil tiga batang aglaonema jenis Sultan Brunei yang berada di halaman samping kanan rumah korban. Sebelumnya pelaku masuk melalui depan menuju samping dan mengambil tanaman hias tersebut yang sedang disemai.
“Pada saat itu juga korban memergoki pelaku mengambil bunga itu. Kemudian korban langsung keluar rumah dan mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling. Sehingga warga keluar dan ikut mengejar pelaku,” kata dia, Kamis, 22 Oktober 2020.
Dia menambahkan pelaku berhasil diamankan pada saat bersembunyi di dalam ledeng atau irigasi. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Metro Utara. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3 batang tanaman aglaonema jenis Sultan Brunei senilai Rp2,1 juta.
“Dari penangkapan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa 3 batang bunga aglaonema jenis Sultan Brunei. Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih tanpa plat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” tambahnya. (LP)