
Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19 bagi pasien suspek ataupun probable.
“Saya ingin sampaikan kepada masyarakat, pasien yang masuk kategori suspek dan probable bila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaran sesuai protokol COVID-19,” ujar Reihana, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pemulasaran sesuai protokol COVID-19 bagi pasien meninggal dunia suspek ataupun probable harus dilakukan meski hasil tes usap belum didapat.
“Sembari menunggu hasil tes usap maka jenazah harus dipulasarkan sesuai protokol COVID-19 untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 kepada keluarga,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di lingkungan keluarga ataupun kolega.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi semuanya seperti keluarga, tetangga, ataupun kolega serta memutus mata rantai persebaran COVID-19,” ucapnya.
Diketahui pada Sabtu lalu terdapat dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia yang tidak dipulasarkan sesuai protokol COVID-19.
Kedua pasien yaitu pasien 1108 wanita berusia 64 tahun asal Kabupaten Pesawaran dan pasien wanita berusia 45 tahun bernomor 1112 asal Bandarlampung, dan kedua keluarga pasien menolak dilakukan pemulasaran jenazah secara tatalaksana COVID-19, sebab hasil tes usap ke luar setelah pasien dinyatakan meninggal. (Ant)