Tahapan Pemilihan Ketua PWI Lampung Mulai 19 Oktober 2026, Syarat Nyalon Punya Dukungan Minimal 10% DPS

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menjadwalkan pembukaan pendaftaran pada 19-26 Oktober 2026.

Bakal calon diwajibkan mendaftar secara langsung dan memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung Lukmansyah saat konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).

Lukman mengatakan, tahapan pemilihan saat ini telah memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas hingga 29 Oktober 2026.

“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Luqman.

Dia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan merupakan perpanjangan pendaftaran. Karena itu, bakal calon harus memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan dan diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

Selain itu, bakal calon wajib datang sendiri saat mendaftar. Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan pihak lain, termasuk melalui liaison officer (LO).

“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.

Terkait syarat dukungan, Lukmansyah menjelaskan setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen dari total DPS. Saat ini, jumlah DPS sementara tercatat sebanyak 529 pemilih.

Dengan ketentuan pembulatan ke atas, bakal calon harus memenuhi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.

Lukmansyah menjelaskan, pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19-26 Oktober, termasuk pada Minggu. Namun, terdapat perbedaan jam pelayanan antara hari kerja dan hari Minggu.

Pada hari kerja, pendaftaran dibuka pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Sementara pada hari Minggu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.

Setelah seluruh berkas pendaftaran diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat. Penetapan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya merupakan kewenangan pengurus pusat.

“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.

Dengan demikian, pemenuhan persyaratan administrasi dan dukungan menjadi bagian penting dalam proses pencalonan, sedangkan keputusan akhir mengenai penetapan calon berada di tangan PWI Pusat. (**)

Persyaratan Bakal Calon Ketua PWI Lampung dan Ketua DKP PWI Lampung Periode 2026-2031

  1. Bakal Calon tidak dapat berwakil dalam pengambilan dan pengembalian berkas pencalonan.
  2. Mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang ditetapkan dan diumumkan oleh PWI Pusat.
  3. Ketentuan surat dukungan:
  • Dibuat terpisah untuk Bakal Calon Ketua PWI Provinsi Lampung dan Bakal Calon Ketua DKP PWI Provinsi Lampung.
     • Ditandatangani di atas meterai oleh anggota biasa PWI yang memberikan dukungan.
     • Melampirkan fotokopi KTA PWI yang masih berlaku.
  1. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 tahun.
  2. Telah lulus dan memiliki Sertifikat UKW Tingkat Utama yang masih berlaku.
  3. Untuk Bakal Calon Ketua PWI Provinsi Lampung: Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya satu periode penuh.
  4. Untuk Bakal Calon Ketua DKP PWI Provinsi Lampung: Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  5. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
    a. Bersedia menjadi calon Ketua PWI Provinsi Lampung periode 2026-2031 (untuk calon Ketua PWI).
    b. Bersedia menjadi calon Ketua DKP PWI Provinsi Lampung periode 2026-2031 (untuk calon Ketua DKP).
    c. Tidak sedang menduduki jabatan politik, menjadi pengurus partai politik, atau organisasi yang terafiliasi partai politik.
    d. Tidak sedang menjalani sanksi organisasi atau sanksi etik dari Dewan Kehormatan PWI.
    e. Tidak pernah mendapat sanksi organisasi dan sanksi etik.
    d. Tidak pernah dihukum pidana dengan vonis lebih dari 5 tahun.
  6. Menandatangani Pakta Integritas sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI.
  7. Melampirkan berkas administrasi:
    a. Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja.
    b. Daftar Riwayat Hidup (CV) singkat.
    c. Fotokopi KTA PWI yang masih berlaku.
    d. Fotokopi Sertifikat/Kartu UKW Tingkat Utama.
    e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Jadwal Pendaftaran

  • Tanggal: 19–26 Oktober 2026
  • Waktu: 09.00–16.00 WIB
  • Tempat: Sekretariat PWI Provinsi Lampung

Masa Perbaikan Berkas

  • Tanggal: 27–29 Oktober 2026
  • Waktu: 09.00–16.00 WIB

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *