
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat secara langsung menemui massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin (12/10/2020).
Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN secara Langsung menemui puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Bandarlampung yang melakukan unjuk rasa di kantor pemerintahan setempat.
“Saya sampaikan bahwa permohonan pembatalan UU Cipta Kerja bukan kewenangan saya,” kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, meskipun semua kepala daerah melayangkan surat penolakan UU ini ke pemerintah pusat, tetap saja tidak akan mengubah hasilnya, namun dirinya pun sepaham dengan tuntutan yang disampaikan.
“Saya paham, adik-adik juga pasti mengerti bahwa bisa saja surat ini saya teken, tapi kan keputusan ada di pusat. Saya tidak ingin membohongi masyarakat dengan melayangkan surat penolakan ini,” katanya kata.
Ia pun menegaskan bahwa memang seharusnya setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di negara kita harus ada izin lingkungannya, sebab bila tidak limbahnya akan membuat orang menjadi susah.
Namun begitu, Wali Kota Bandarlampung dua periode tersebut, tetap menandatangani beberapa pernyataan sikap yang diminta oleh massa pengunjuk rasa, yakni setiap pengusaha yang ingin membuka usaha harus ada izin lingkungan hidup, agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kemudian, tentang PHK, dengan gaji buruh sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dinaikkan dua kali lipat atau seratus persen, dan kemudian dibayar pesangon oleh pengusaha dan pemerintah.
Terakhir, upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah, kemudian upah setiap tahunnya harus meningkat. Apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU, perizinan usaha akan dicabut oleh kepala daerah.
Ketua ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Bandarlampung Bayu Pranoto mengatakan bahwa aksi massa hari ini di kantor pemerintah setempat untuk meminta Wali Kota Herman HN melayangkan surat untuk menolak UU Cipta Kerja.
“Aksi kami ini untuk meminta Bapak Wali Kota Herman HN hadir menemui massa untuk menolak UU Cipta kerja secara tertulis dan mengirim ke Presiden Joko Widodo,” kata dia pula. (Ant)