
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerapkan 3 M bagi pegawai maupun pengujung kantor Kejari setempat, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kota Bumi – Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menerapkan dengan ketat protokol kesehatan 3M bagi seluruh pegawai dan pengunjung. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang hingga kini masih terus meningkat di wilayah Lampung Utara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafisz, mewakili Kejari Atik Rusmiaty Ambarsari, penerapan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib dilakukan seluruh pegawai. Bahkan, aturan itu juga berlaku bagi seluruh tamu yang datang ke kantor kejaksaan.
“Jadi protokol wajib memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kantor kita lakukan. Untuk tamu yang tidak pakai masker tidak diperkenankan masuk kantor Kejaksaan,” ujarnya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Selain itu, keamanan dan keselamatan penyidik saat melakukan pemeriksaan saksi juga menjadi perhatian. Setiap meja penyidik saat ini dilengkapi kaca penyekat agar tidak ada kontak langsung.
“Untuk pemeriksaan saksi, kami juga lakukan pengamanan. Kami pasang kaca penyekat di setiap meja penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Jadi memang kita ingin clear dari penularan virus ini,” katanya.
Bahkan, menurut Hafisz, setiap kegiatan yang digelar kejaksaan yang berlangsung di tengah pandemi juga tetap mengutamakan protokol kesehatan. Menjaga jarak hingga membatasi jumlah tamu tetap dijalankan.
“Kalau kegiatan kita tetap jalan sesuai protokol kesehatan. Kami atur jaraknya dan batasi jumlah tamu. Sehingga tidak ada namanya kegiatan kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, bagi para tamu yang datang wajib melakukan cuci tangan yang telah dipersiapkan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Untuk setiap ruangan tetap dijaga agar tetap bersih dan steril serta dilakukan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara. (LP)