Pengamat Hukum Sebut KPU Lamsel Salah Tafsir soal Pidana Penjara dan Percobaan

Pengamat hukum Unila Eddy Rifai.

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Lampung Selatan dinilai keliru menafsirkan antara pidana penjara dan percobaan sehingga mengeluarkan keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) calon wakil bupati Melin Haryani Wijaya. Sebab, dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan PKPU pun menyebutkan calon tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun ke atas.  

“Melin memang dulu pernah dipidana tapi pidananya hanya percobaan dan itu bukan pidana penjara karena dalam keputusan MK pun disebutkan tidak menjalani pidana penjara,” ujar pengamat hukum Universitas Lampung Eddy Rifai  melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Oktober 2020.

Kemudian diturunkan dalam PKPU yang menyebutkan tidak pernah diancam pidana lima tahun ke atas dan telah menjalani masa pidana selama lima tahun. Kemudian di judicial review akhirnya seseorang yang telah menjalani pidana selama lima tahun.

“Kita hanya menyerta apa yang dibuat KPU Lampung Selatan men-TMS-kan Melin itu tidak benar. Dalam UU maupun putusan MK adalah tidak pernah menjalani pidana penjara,” ujarnya yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan antara pasangan Himel dan KPU Lamsel, beberapa waktu lalu. 

KPU Lamsel hanya menyebut Melin belum menjalani pidana penjara lima tahun, jika dipenjara. Namun, Melin tidak pernah dipenjara karena wakil bakal calon bupati Lamsel Hipni tersebut hanya menjalani pidana percobaan.

Definisi penjara ialah perampasan hak kemerdekaan dan ditahan di tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan. Jelas definisi tersebut berbeda dengan pidana percobaan karena Melin hanya terpidana bukan narapidana.

“Buk Melin enggak pernah dipenjara. Hanya percobaan itu hanya semacam warning. Intinya dipidana delapan bulan dengan masa percobaan 18 bulan. Apabila dalam delapan belas bulan dia melakukan tindak pidana lagi, pidana delapan bulan itu akan ditambahkan dengan pidana baru,” ujarnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id