Pengedar Narkoba di Dente Teladas Diamankan Polres Tulang Bawang

Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Tulangbawang. (Polres Tuba).

Menggala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk Supanggih, pengedar narkoba asal Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Dari tangan petani berusia 50 tahun itu, aparat kepolisian menyita barang terlarang jenis sabu-sabu 0,15 gram. Tersangka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, tersangka dibekuk ketika tengah berada di kediamannya.

“Pelaku ditangkap, Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya,” kata Anton, Kamis, 15 Oktober 2020.

Anton mengaku, penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat. Informasi yang didapat pihaknya, menyebutkan rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

“Hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menyita barang bukti plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain, dan handphone Nokia warna hitam,” ujarnya.

Saat ini, imbuh Anton, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id