Pengedar Sabu di Pringsewu Berhasil Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas.

Pringsewu – JR (37), seorang buruh, warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, 7 buah kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 6 buah korek api, dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, JR ditangkap saat sedang di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka pada Selasa, 13 Oktober 2020, pukul 01.00 wib.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Pekon Margakaya, dan ditemukan Barang bukti tambahan berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas, dan 1 bundel plastik klip kosong,” kata dia, Rabu, 14 Oktober 2020.

Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika.

“Barang haram didapat dari temannya bernisial H dan masih saat dalam pengejaran,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya JR di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id