
Panaragan – MK Bin Ismitoni (25), warga Gunungbatin, Lampung Tengah, dibekuk Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), di salah satu konter ponsel di kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahma melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada, Senin tanggal 5 Oktober 2020.
” Pemuda itu tinggal di Kampung Gunung Batin RT 02 RW 04 Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah,” kata Kasat, Rabu 7 Oktober 2020.
Polres Tubaba pukul 12.30 WIB, 5 Oktober 2020. “MK akan melakukan transaksi sabu di sebuah konter ponsel yang berada di Mulya Asri RK 8 Kec Tuba Tengah,” tambah Kasat.
Kemudian, tim meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan info yang di terima. Tim melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan digeledah.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara MK, ditemukan 2 (dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada kantong kiri celananya. Narkoba berbentuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, 1(satu) plastik bekas narkoba , 1(satu) perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1(satu) subsider Pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (LP)