
Oknum PNS dan honorer anggota Satpol PP kasus penyalahgunaan narkoba sabu menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis (22/10/2020).
Kota Bumi – Sat Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua oknum PNS dan honorer Satpol PP dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu usai ditangkap di ruang penjagaan halaman Rumah Dinas Bupati daerah setempat, Rabu, 21 Oktober 2020, sore.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti paket sabu seharga Rp300 ribu/paket. Kedua oknum tersebut adalah Dwi Tandian (37), seoknum PNS yang beralamatkan Kelurahan Tajungseneng, Kotabumi; dan Rizki Pratama (27) oknum honorer Satpol PP beralamat perumahan PU Bumiraya, Desa Tanjungsari, Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan penangkapan kedua oknum PNS dan tenaga honorer Satpol PP tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP yang bertugas jaga di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan kedapatan dua orang dikamar mandi tempat ruangan jaga tengah membuang bungkusan kecil sabu dan kedua oknum langsung ditangkap,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui baru satu kali membeli sabu dan rencanaya barang terlarang tersebut akan dikomsumsi usai piket berkerja.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LP)