Penyimpangan Dana Perluasan Cetak Sawah, Ketua Gapoktan Didakwa Pasal Berlapis

Suasana persidangan kasus penyelewengan dana Gapoktan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Bandar Lampung – Arsam Hidayat (50), warga Pasir Makmur RT 001/RW 007 Desa Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dua pasal sekaligus, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 9 Oktober 2020.

Jaksa Penuntut Umum Debi Resta Yudha dalam dakwaanya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Arsam Hidayat diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bahwa terdakwa dalam melakukan pencairan tidak mempedomani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 027/170/II.01/IX/SPP/2011 tertanggal 29 Juli 2011 yaitu berdasarkan Formulir Penarikan Tunai dan transaksi penarikan dari tabungan Gapoktan Pasiran Jaya Rekening Nomor 388.03.04.09926.4 selama Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan sebanyak 6 kali pencairan yaitu dengan total sebesar Rp1,7 miliar lebih, yang mana untuk melakukan pencairan tersebut terdakwa mendapatkan persetujuan saksi Haidirsyah selaku PPK.

“Terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung telah menetapkan penerima bantuan perluasan areal cetak sawah yang sebagian penerimanya tidak memiliki lahan garapan atau tanah di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang,” kata Jaksa.

Terdakwa dengan saksi Agung telah mengajukan lokasi perluasan areal cetak sawah di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang yang lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam pelaksanaan kegiatan persiapan yaitu kegiatan pembuatan patok kayu bambu, pembelian cat kayu, dan pemasangan patok terdapat pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak terealiasi sebagian dan/atau fiktif),” kata Jaksa.

Bahwa terkait dengan kegiatan kontruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar, terdiri dari 2 sub kegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp695 juta dan land leveling dengan nilai sebesar Rp638 juta komponen belanja kegiatan ini semuanya di alokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp25 ribu.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana perluasan areal cetak sawah di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2011 dengan Nomor LAPKKN-471/PW08/5/2017 tertanggal 6 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618 juta. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id