Perkosa Tetangga hingga Hamil 5 Bulan, Seorang Kakek Dituntut 8 Tahun Penjara

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyidangkan kasus pemerkosaan yang dilakuakn seorang kakek warga panjang. Dok.

Bandar Lampung – Syamsi alias Ompong (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tersangka didakwa memerkosa tetangganya hingga hamil lima bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 14 Oktober 2020. Jaksa Desmila Sari dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DS melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, sebagaimana diatur serta diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsi alias Ompong dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara,” ujarnya.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti pidana penjara enam bulan penjara.

Jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada Maret 2020, saat itu korban DS datang ke rumah terdakwa dengan maksud mengambil beras bantuan dari wihara. “Korban saat itu melihat terdakwa hanya seorang diri dan menyuruhnya masuk sambil menunggu terdakwa selesai menjemur pakaian,” katanya.

Setelah itu, terdakwa menyuruh korban mengambil beras di dapur rumahnya. Namun, saat korban hendak mengambil beras, terdakwa menyeret ke dalam kamarnya lalu mendorong hingga terjatuh ke atas kasur. 

Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celananya, tapi ditolak. Lalu terdakwa mengancam sambil memegang kayu dengan berkata, “Buka kalau gak saya gebuk,” kata Jaksa.

Setelah itu terdakwa membuka celana korban, saat itulah pencabulan pertama kali dilakukan terdakwa.

Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB korban kembali datang ke rumah terdakwa dengan maksud mengambil jam tangannya yang terjatuh. Terdakwa menyuruh korban masuk ke kamar, tapi korban menolak. Saat itu terdakwa mengangkat tubuh korban dan kembali mencabuli korban untuk kali keduanya.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya terdakwa memberikan uang Rp15 ribu dengan mengatakan gak usah bilang siapa-siapa, itu jamnya ada di situ. Lalu korban mengambil jamnya dan pulang,” ujarnya.

Kemudian pada hari berikutnya di bulan yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, korban saat itu melewati rumah terdakwa saat hendak main ke rumah temannya. Saat itu korban ingin buang air kecil dan menumpang buang air kecil ke rumah terdakwa. 

“Setelah buang air kecil, terdakwa menghampiri korban yang hendak menaikkan celananya dan melakukan pencabulan yang berikutnya, meski korban sempat menolak,” katanya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa bangun dan mengambil uang Rp20 ribu lalu memberikannya kepada korban.

Hari berikutnya di bulan yang sama sekira pukul 13.00 WIB saat korban sedang bermain dengan temannya di belakang rumah terdakwa. “Terdakwa menyuruh teman korban membeli es. Usai membeli es terdakwa menarik tangan korban untuk masuk ke kamar dan pencabulan kembali terjadi. Usai mencabuli korban terdakwa kembali memberi korban uang Rp20 ribu.” 

Sesuai dengan visum et repertum dari Rumah Sakit daerah Abdul Moeloek Nomor: 357/2898.A/VII.02/2.1/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan dilakukan konsultasi dengan dokter ahli kandungan, pemeriksaan pencitraan dengan gelombang suara (USG kehamilan) dan didapatkan hasil yaitu janin tunggal hidup, usia kehamilan sekitar dua puluh minggu, denyut jantung janin normal, cairan ketuban normal, dan ari-ari normal.

Penasihat hukum terdakwa, Dahlan,  usai sidang meminta majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya karena kliennya sudah lanjut usia. “Kami hanya meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya karena terdakwa sudah usia lanjut,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id