Perkuat Pemulihan Ekonomi, DJP Lampung Beri Keringanan Pajak

Bandar Lampung – Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung, Sarwa Edi memaparkan pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Hal tersebut memberikan tekanan kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand.

“Untuk aspek kesehatan sendiri, penyebaran Covid-19 yang mudah cepat dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin obat serta keterbatasan alat dan tenaga medis. Selain itu, untuk sisi ekonomi kinerja menurun tajam, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi, pertumbuhan ekonomi pun melambat dan menurun sangat tajam,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2020. 

Eskalasi pandemi covid-19, katanya, membutuhkan langkah extraordinary action di mana telah diambil berbagai langkah ekstrem dan pembatasan atau pelarangan kegiatan public testing dan lain-lain. Langkah awal melalui refocusing realokasi APBN, stimulus fiskal, stimulus moneter, dan sektor keuangan belum memadai serta masih terjadi ekskalasi penyebaran kasus Covid-19 hingga pemburukan ekonomi.

Menyikapi hal tersebut, DJP melakukan langkah pemulihan ekonomi nasional untuk menahan dampak Covid-19 Rp695,20 triliun yang terbagi untuk kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan sektoral serta pemda Rp106,11 triliun.

“Adapun pemberian biaya penanganan tersebut terbagi untuk beberapa aspek seperti halnya UMKM untuk penjaminan modal kerja bagi pelaku dan PPh final UMKM Rp2,4 triliun hingga pembayaran investasi kepada koperasi melalui LPDB UMKM Rp1 triliun,” ujarnya. 

DJP memberikan perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemi Covid-19 dengan membagi pemanfaatan insentif di Lampung yang terbagi menjadi 4 pasal, yakni Pasal 21, PPh final 23 tahun 2018, PPh Pasal 22 impor, dan PPh Pasal 25.

Dengan total keseluruhan jumlah yang memanfaatkan pajak tersebut 5.334 dengan pembagian PPh Pasal 21 mencapai 1.339, PPh 23 yang 3.240, PPh 22 ada 43, dan PPh 25 terdapat 712, dengan nilai pemanfaatan berjumlah Rp72.610.756.784.

DJP juga melakukan perdagangan melalui sistem elektronik sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSC dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-PMK3-2020.

Dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pungutan PPn PMS adalah gelombang 1 di beberapa perusahaan terkenal, untuk gelombang 2 yang dipungut pada 1 September 2020, gelombang 3 dipungut 1 Oktober 2020, dan gelombang 4 dipungut pada 1 November 2020 mendatang.

DJP juga menguatkan program unggulan, yakni BelaUMKM yang merupakan program diselenggarakan oleh kantor wilayah untuk memberdayakan UMKM di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Sebagai tahap awal program ini telah diikuti 30 pelaku usaha UMKM dari Lampung dan Bengkulu dengan kegiatan yang dilaksanakan, antara lain difokuskan dalam bentuk pelatihan pelatihan teknis dan upaya meningkatkan kemampuan baik yang bersifat hard skill yang terkait langsung dengan proses produksi barang dan jasa maupun soft skill dalam bidang manajemen usaha dan pemasaran produk.

“Selama pelaksanaan program BelaUMkM telah terlihat hasil positif dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mengikuti program ini terutama terlihat dari adanya kenaikan omzet usaha,” katanya.

Dari kenaikan tersebut, ujarnya, menjadikan capaian penerimaan pajak 2020 sampai dengan 30 September 2020 di Lampung dari target awal Rp6.266.207.475.000. Bahkan, saat ini yang terealisasi Rp4.333.586.727.534 atau 69%. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id