Perubahan Nama Daerah Perlunya Kajian Mendalam dan Proses Panjang

Bandar Lampung – Pengamat hukum tata negara Rudy Lukman menyebutkan perubahan Kabupaten Tulangbawang Barat menjadi Kabupaten Panaragan membutuhkan kajian panjang dan mendalam. 

“Pembentukan daerah otonom membutuhkan kajian kelayakan, budaya, sosiologis yang prosesnya sangat panjang membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya, Senin, 19 Oktober 2020.

Ia memaparkan mulai dari kajian kelayakan naskah akademik, termaksud proses prosedural di DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) dan persetujuan provinsi dan sebagainya membutuhkan kajian yang cukup lama. Terlebih untuk me-review UU No. 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulangbawang Barat yang sudah disahkan, menurut dia, sangat sulit untuk dilakukan, mulai dari kajian sosiologi, budaya, dan uji kelayakan yang semua itu perlu dikaji kembali.

“Jadi memang prosesnya sangat panjang, tidak hanya dilihat dari undang-undang pembentukan daerah otonom, tetapi perlunya kajian-kajian khusus, baik di legislatif maupun eksekutif.

Dia menambahkan UU No. 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulangbawang Barat perlunya diulang kembali, kajian sosiologis, budaya, untuk menuju ke proses perumusan undang-undang daerah otonom.

Sebelumnya, putra daerah Tulangbawang Barat mengharapkan pemerintah mengubah nama dari nama lama menjadi Panaragan. Pasalnya, penamaan Tulangbawang Barat tidak memiliki makna, nilai sejarah dan budaya. Padahal, setiap tiyuh Lampung yang ada di kabupaten itu menyimpan sejarah adat, seni, dan budaya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id