Perwakilan Pedemo UU Omnibus Law Diterima Herman HN

Wali Kota Herman HN, menerima perwakilan dari IMM Kota Bandar Lampung, yang menggelar aksi damai penolakan UU Omnibus Law, Senin 12 Oktober 2020, sekitar pukul 10.40 wib. 

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Wali Kota Herman HN, menerima perwakilan dari IMM Kota Bandar Lampung, yang menggelar aksi damai penolakan UU Omnibus Law, Senin, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 10.40 WIB.

Sebanyak empat mahasiswa yang tergabung dalam IMM diterima untuk dapat beraudiensi langsung dengan Wali Kota Herman HN, di ruang rapat Wali Kota setempat.

Beberapa point yang diharapkan oleh para mahasiswa dari IMM itu antara lain, yakni agar selanjutnya Wali Kota menolak pengesahan RUU atau UU Omnibus Law.

Salah seorang perwakilan Bayu Pranoto Ketua Umum IMM mengutarakan, agar apa yang menjadi seluruh anggota dan pengurus IMM ini menjadi tolak ukur dalam pengesahan UU tersebut. Dan Wali Kota dapat meneruskan aspirasi yang mereka bawa.

Kemudian, yang menjadi perhitungan dari IMM sendiri mengenai izin lingkungan yang disebutkan dalam UU Omnibus Law yaitu dimana izin lingkungan diganti oleh izin usaha saja.

“Sehingga ditakutkan kedepannya, lingkungan akan terabaikan dengan adanya UU Omnibus Law ini,” ujarnya. 

Menjawab beberapa permintaan itu, Herman HN mengungkapkan bahwa dirinya pun satu pendapat dengan mahasiswa dari IMM ini, terkait dengan izin lingkungan. Dimana izin lingkungan harus menjadi tolak ukur dan di perhatikan dalam proses investasi.

Namun demikian, dirinya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau menolak UU Omnibus Law itu. Sebab terkait hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“UU itu bukan kewenangan saya, kewenangan Pemerintah Pusat dengan DPR. Saya juga setuju dengan izin lingkungan yang adik-adik tolak itu, karena itu dapat berdampak pada rakyat. Karena percuma investasi naik tetapi limbah merusak lingkungan akan berdampak juga pada rakyat,” ujar Herman HN.

Ia mencontohkan, di dalam UU Omnibus Law itu banyak yang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah atau kota. Sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian rakyat.

“UMK tergantung Pemerintah Daerah atau Kota, selama ini di Pemerintah Kota UMK saya naikkan, saya ingin memuliakan masyarakat tingkat bawah, saya ingin buruh sejahtera. Dan kalau lingkungan saya tidak setuju usaha harus ada izin lingkungan,” kata dia. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id