
Kedua tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti.
Kalianda – JR (36) dan SK (39) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap polisi saat pesta sabu, Minggu 18 Oktober 2020.
Kedua tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut berhasil di bekuk jajaran Polsek Penengahan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra menjelaskan keduanya di bekuk di kediaman salah seorang tersangka.
“Laporan dari masyarakat di rumah tersebut kerap transaksi dan pesta narkoba,” katanya, Senin 19 Oktober 2020.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil sabu yang di sembunyikan di balik kasur rumah salah seorang tersangka. “Lima paket kecil sabu ditemukan di bawah kasur,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu dan plastik sisa pakai kedua tersangka serta 5 unit ponsel.
“Kami temukan juga seperangkat alat isap yang digunakan keduanya,” kata dia.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya sudah diamankan ke Mapolsek,” ujarnya. (LP)