Pjs. Bupati Lamtim Ir. Fredy SM, MM Sosialisasikan Netralitas ASN Pilkada Tahun 2020

Lampung Timur, etalaseinfo.com – Pjs. Bupati Lamtim Ir. Fredy SM, MM memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN dalam pilkada serentak Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 bagi pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Lampung Timur pada rabu bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.( 21/10/2020)

Dalam arahanya Pjs.Bupati Lamtim Ir. Fredy SM, MM mengatakan, Netralitas ASN merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, menjalankan tugas sebagai Pjs, Bupati Lamtim menjadi kewajiban saya untuk mengambil langkah proaktif menekankan agar ASN selalu menjunjung tinggi Netralitas, dan saya berharap kepada kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk berperan aktif mengawasi, memantau bawahannya, karena sudah ada Sanksinya bagi ASN yang melanggar sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS.

ASN harus mengendalikan diri untuk tidak memposting di medsos hal-hal berbau politis. Karena menurutnya, hal itu kelihatan sepele, tapi tetap punya konsekuensi. Meskipun menurut kita itu bukan kampanye, Untuk itu, kita harus berhati-hati dalam bermedia sosial,” kata Ir. Fredy SM, MM.

Ir. Fredy SM, MM juga menjelaskan KUHP pasal 494 Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dan Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 4, setiap pns di larang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Ir. Fredy SM, MM meminta kepada para kadis dan camat untuk Sosialisasikan kepada staf – stafnya untuk netralitas pilkada. Netral ASN bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional,”tutur Ir. Fredy SM, MM. ( Y S )

Bagikan
etalaseinfo.co.id