
Way Kanna, etalaseinfo.com – Pjs. Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T, Bersama Kapolres, AKBP Binsar Maanurung, S.H.,S.IK.,M.Si, Dandim 0427/WK : Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos., M.Tr. (Han) dan Sekretaris Daerah, Saipul S.Sos., M.IP Mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw, Melalui Video Conference, di Ruang Rapat Utama, Rabu (14/10/2020)
Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Kepala Kesbangpol, Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H, Kadis Indag, Imanto, S.H., M.M, Kadis Nakertrans, Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP, Kadis Koperasi, Edwin Bavur, S.Sos, S.S., Kabag Tapem Edi Suprianto.S.Pd.M.M., dan Kabag Perekonomian, Andika Saputra, S.E., M.M.
Rapat tesebut membahas terkait Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw baik di pemerintah pusat maupun di daerah.
Pada Rapat Tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T, dan Mendagri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D
Dalam sambutan pengantarnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan didalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangoan
“Dulu dari 32 kali, yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangoan itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada”, Ucap Menkopolhukam.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tentang Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
Adapun subtansi UU Cipta Kerja diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset & inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat & Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Ida Fauziyah menyebut, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Prov, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja. (KMF)