
Ketua PMII Lampung Hadi Baladi Ummah.
Bandar Lampung – DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law, Senin, 6 Oktober 2020. Hal tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Terkait hal itu, Ketua PMII Lampung Hadi Baladi Ummah mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan yudisial review.
Menurutnya banyak pasal yang condong mengabaikan hak buruh, kemanusiaan, dan lingkungan hidup. Ia menjelaskan sejak UU tersebut masih dalam rancangan sudah banyak penolakan dari masyarakat. Undang-undang itu dianggap mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan buruh dan kelestarian lingkungan.
“Penolakan sudah muncul dari berbagai kalangan termasuk NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar. Lalu untuk siapa sebenarnya UU ini disahkan? PMII dengan tegas menolak dan meminta MK menggelar yudisial review terkait UU omnibus law,” kata Pupung, sapaan akrabnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan percepatan pengesahan UU tersebut. Karena saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan.
Menurutnya, penanganan Covid-19 pemerintah belum menunjukan kerja yang maksimal. Harusnya penanganan Covid-19 menjadi fokus pemerintah yang malah mengundang kerumunan massa dalam aksi demonstrasi.
“Fokus pemerintah harusnya kepada penanganan Covid-19, bukan malah mempercepat mengesahkan omnibus law,” pungkasnya. (LP)