Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Jambret

Pringsewu – Seorang penjambret berinisial FS (24)  warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus, diamankan tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB.

FS ditangkap usai melakukan aksi penjambretan di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim AKP. Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kasat Reskrim menambahkan terungkapnya kasus curas berkat laporan dari korban Ika Septiani (21) alamat Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu. Korban mengalami penjambretan saat berada di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Kec. Pagelaran  Kab. Pringsewu pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kronologis kejadiannya, saat itu  korban sedang menunggu adiknya di depan Ponpes Madinatul Ilmi, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matic, kemudian salah satu orang tersebut turun dan langsung merampas HP merk Oppo F9 milik korban dan kemudian melarikan diri.

Kasat Reskrim menambahkan akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.5 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagelaran.

“Atas laporan itu, tim tekab 308 Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (7/10/20) pukul 01.00 WIB berhasil menangkap pelaku saat sedang berada dikediamanya,” ungkap AKP. Sahril Paison.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankankan barang bukti berupa 1 unit HP Handphone Merk Oppo F9 warna merah hasil kejahatan serta 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang dipergunakaan saat melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak sendirian tetapi bersama rekannya berinisial RKY yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Bahkan kata AKP. Syahril Paison, tersangka mengakui telah melakukan ranmor di tempat lain yaitu di Jl. Raya Pekon Tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada (28/5/2020) pukul  20.30 wib berupa 1 unit Sepeda motor honda Vario BE 3868 UP warna hitam bersama teman nya RKY dan IYL. “Keduanya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengejar dan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung mencegat dan mengambil sepeda motor korban dan kabur. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Sahril Paison. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id