
Tersangka Kedua Dari Kiri (Menunduk) saat Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pulau Panggung, etalaseinfo.com – Berkas perkara tersangka pencurian dengan pemberatan atau Curat di area PT. PGE Ulu Belu atasnama tersangka Hendri Wiranto (25) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Atas hal itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melimpahkan tersangka yang merupakan otak kejahatan juga mantan Satpam kontrak di PT. PGE ke Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang.
Pelimpahan berdasarkan surat kejaksaan tanggal 7 Oktober 2020 serta sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengungkapkan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2 bersama barang bukti ke JPU Kejari Tanggamus Cabang Talang Padang.
“Tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu (7/10/20) pukul 13.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakam mantan Satpam Kontrak di area PT. PGE Ulu Belu, Hendri Wiranto ditangkap atas persangkaan pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) di area PT tersebut.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan inisiator pencurian yang merugikan PT PGE hampir Rp. 350 juta sebab untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalam karbois.
Selain itu terungkap sejumlah peran pelaku lain sebanyak 3 orang yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan 2 warga yang ikut bersama.