
PT Hutama Karya (HK) Persero melakukan sosialisasi penggunaan kartu e-Toll hanya diperbolehkan untuk kendaraan, dan bila kartu hilang maka akan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bandar Lampung – PT Hutama Karya (HK) Persero melakukan sosialisasi penggunaan kartu e-Toll hanya diperbolehkan untuk kendaraan dan bila kartu hilang, maka akan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Kita laksanakan sosialisasi ini untuk kendaraan pribadi dan besar, agar tetap menjaga menggunakan kartu e-Toll satu kendaraan satu kartu dan menjaga agar tidak hilang. Bila hilang, maka akan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh,” kata Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, sosialisi pengguna e-Toll ini harus dilakukan karena masih banyak kendaraan yang belum memahami dan mengerti tentang peraturan tersebut, dan denda yang diberikan kepada pengendara bila kartu yang digunakan hilang.
Selain itu, para pengendara hanya memahami, bila kartu hilang atau rusak hanya dihitung dari masuk dan saat keluar gerbang tol, tetapi ini tidak yang dihitung adalah denda 2 kali jarak terjauh sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Jadi pengendara wajib menjaga kartu e-Toll agar tidak hilang serta saat masuk dan keluar tol harus menggunakan e-Toll yang sama, semoga para pengendara ini bisa memahami dan mengerti hal tersebut,” katanya pula.
Hanung menjelaskan, denda tersebut disesuaikan dengan golongan kendaraan masing-masing. Untuk kendaraan golongan 1 dikenakan denda Rp566.000, untuk golongan 2 dan 3 dikenakan denda Rp848.000, dan golongan 4 dan 5 dikenakan denda Rp1.131.000.
“Denda ini sudah diatur dalam PP, jadi ini bukan kemauan kita, tetapi sudah ada yang mengatur. Jadi jaga kartu e-Toll jangan sampai hilang maupun rusak,” kata Hanung pula. (ANt)