
Jakarta – Puluhan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) reaktif virus korona (covid-19). Temuan ini berdasarkan hasil rapid test covid-19.
“Jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri atas hakim dan aparatur sipil negara (ASN),” kata staf Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Bambang mengungkapkan awalnya dua aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terinfeksi virus korona. Kemudian pihak pengadilan melaksanakan rapid test berujung temuan puluhan orang reaktif covid-19.
“Bagi yang hasil rapid test reaktif, maka akan dilanjutkan swab test,” ucap Bambang.
PN Jakpus menutup gedung mengantisipasi meluasnya penularan virus mulai Rabu hingga Jumat (7-9 Oktober 2020). Persidangan dan aktivitas lain dibatasi sementara, kecuali Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgen atau sangat mendesak,” ucap Bambang. (LP)