Residivis Kembali Ditangkap Karena Kedapatan Mencuri

Kalianda – NR (36) tidak kapok-kapok berurusan dengan aparat hukum setelah dibekuk polisi di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Pasalnya, residivis kambuhan itu mencuri di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban yakni Hermansyah (34) di Desa Palembapang, pada Selasa, 1 September 2020, sekitar pukul 03.00. “Dia mencuri ponsel dan uang tunai,” kata dia, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Saat beraksi, pelaku mendongkel jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke rumah dan mengambil harta milik korban. “Pada waktu beraksi, korban sedang terlelap tidur,” ujarnya. 

Mantan Kapolsek Jatiagung itu mengatakan atas kejadian pencurian di kediamannya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,7 juta.  “Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke mapolsek,” katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Kalianda meringkus pelaku, Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00. “Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat beraksi tidak sendirian, ia bersama rekannya A (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.  “Berdasarkan keterangannya, beraksi bersama kawannya,” ujarnya. 

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung dan satu obeng gagang plastik yang digunakannya saat beraksi.  “Barang bukti sudah kami amankan,” katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id