
Orang tua korban, Abid Bisara (baju merah) saat di dampingi kuasa hukum yang telah melakukan pelaporan ke Polres Metro.
Metro – Abid Bisara, orang tua bocah tenggelam (Zhairah) didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PHBI) melaporkan Rumah Sakit Islam (RSI) ke Polres Kota Metro terkait meninggalnya Zhairah yang dikabarkan mengalami penolakan CPR dari RSI Metro.
Abid mengatakan langkah hukum ditempuh setelah pihak RSI Metro tidak menyatakan permintaan maaf secara tertulis dan berupaya membenahi manajemen pelayanan. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan dugaan penolakan pasien gawat darurat.
“Saya dan kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan pihak RSI atas penolakan penanganan medis anak saya. Ini saya lakukan setelah pihak rumah sakit tidak mengakui dan meminta maaf atas penolakan tersebut dan tidak menindak SDM yang lalai,” kata dia, Selasa, 13 Oktober 2020.
Sementara Kuasa hukum PBHI, Ardat Putra Kesuma mengatakan, keluarga korban melaporkan atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 190 ayat 1, Pasal 32 ayat 2, dan Pasal 85 ayat 2.
“Ini terkait dugaan penolakan pasien gawat darurat sehingga tidak mendapat pelayanan dan meninggal dunia. Sesuai UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pelanggar dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian,” jelas kuasa hukum.
Diketahui, Zhairah dikabarkan mengalami penolakan CPR dari RSI Metro saat diantar warga untuk mendapat pertolongan medis pada 4 Oktober 2020. Korban yang kritis akibat tenggelam kemudian dibawa warga menuju RSUD Ahmad Yani. Namun, Zhairah menghembuskan nafas terakhirnya setelah tiba di RSUD Ahmad Yani.
Sementara itu, RSI Metro saat melakukan konferensi pers dengan awak media, Senin, 5 Oktober 2020 lalu, menyampaikan bela sungkawa dan memohon maaf atas miss komunikasi dengan keluarga korban tenggelam.
Kabid Yanmed RSI Metro Irma Malinda menjelaskan kronologis kesalahpahaman dimana pihak RSI saat itu sedang melakukan sterilisasi ruangan IGD karena adanya tenaga kesehatan yang reaktif rapid test.
“Ini terkait pasien covid-19 nomor 28 yang merupakan istri dari karyawan di RSI. Lalu kami melakukan rapid test kepada semua perawat dan hasilnya ada empat yang reaktif,” bebernya.
Terkait adanya kekecewaan dari keluarga korban yang merasa ada penolakan, dia mengaku, RSI memang tidak bisa melakukan pelayanan, karena ruangan IGD sedang dalam proses sterilisasi.
“Untuk dokter jaga sebenarnya siap. Tapi tidak duduk di ruang iGD karena sedang disterilisasi. Kita menyiapkan ruang sementara untuk penanganan gawat darurat. Itu kenapa ada miss komunikasi antara petugas dengan warga,” ujarnya. (LP)