Sebanyak 1.394 Kendaraan Muatan Berlebih Ditertibkan

Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Provinsi Lampung ditertipkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung.

Kalianda – Sebanyak 1.394 unit kendaraan melebihi dimensi dan melebihi muatan atau over dimension over load (ODOL) di Provinsi Lampung sudah ditertibkan sepanjang 5 Februari–17 Maret 2020 oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung.

Adapun rincian ODOL tersebut yakni kendaraan melebihi demensi 670 unit, kendaraan muatan berlebih 724 unit, kendaraan melebihi demensi dan muatan 115 unit. Sementara kendaraan yang sudah normalisasi tahun 2020 ada 3 unit dengan rincian 2 unit milik PT Sumber Karya Berkah dan 1 unit milik PT Sungai Budi/Bumi Waras. Kemudian kendaraan yang sudah normalisasi tahun 2019 ada 5 unit dengan rincian 3 unit milik PT Alisan dan 2 unit milik perorangan.

Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan bahwa Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera banyak kendaraan bermuatan lalu lalang melewati jalan di Bumi Ruwai Jurai.

“Apabila ada kendaraan yang ODOL, maka tidak diperbolehkan melakukan penyebrangan di Selat Sunda, kendaraan di minta untuk membongkar muatannya sesuai kapasitas kedaraan. Hal tersebut untuk mewujudkan Zero ODOL Januari 2023,” ujarnya, Senin, 12 Oktober 2020.

Pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan pengawasan dan penindakan terhadap muatan kendaraan berlebih dan ukuran kendaraan berlebih. 

“Pengecekan di Lampung ada jembatan timbang untuk kendaraan angkutan barang dan terminal untuk angkutan orang. Kemudian di jalan tol ada BPJT dan disetiap ruas ada pengelola jalan tol seperti Hutama Karya yang melakukan pengawasan. Kita juga bekerjasama dengan kepolisian untuk pengawasan dan penindakan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bahwa normalisasi untuk mewujudkan zero ODOL terus dilakukan. Normalisasi ini didapatkan saat razia kendaraan atau memang kesadaran dari pengusahanya sendiri. Ia juga mengatakan gerakan zero ODOL harapannya bisa diikuti semua pihak.

“Kewenangan kendaraan bermuatan lebih ada di Kementerian Perhubungan. Kita terus melakukan kegiatan untuk mewujudkan 2023 bebas ODOL. Kita sudah tiga kali melakukan nomalisasi yakni di Pringsewu, Kalianda dan Bandar Lampung,” katanya.

Dampak yang ditimbulkan dari kendaraan ODOL bisa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa, merugikan negara, kecelakaan kendaraan barang yang melebihi muatan dan merusakan ramp door kapal penyeberangan. Oleh sebab itu sesuai dengan UU 22 Tahun 2020 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 jika kendaraan tidak sesuai dengan uji tipe/dimensi yang melebihi ketentuan akan mendapatkan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara penguji untuk melakukan pengecekan dengan datang ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Kemudian untuk penindakan pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih. Kemudian melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis pilok di setiap kendaraan yang melebihi dimensi, serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi yang berlebih.

Selain kecepatan dan ketepatan pelayanan juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan di jalan, salah satu ukuran kinerja angkutan barang di jalan, yakni ketertiban dan kepatuhan dengan jumlah barang yang dimuat sesuai dengan Jumlah Berat yang di-ljinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (keur), dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan, serta kelas jalan yang dilaluinya.

Selanjutnya langkah langkah pemerintah dalam menangani masalah ODOL yang tertulis dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 222 yaitu 1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. 2) Pengembangan industri dan teknologi prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. 3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi modernisasi fasilitas. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id