
Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Tuba.
Menggala – Seorang pemuda dibekuk Aparat Kepolisian Resor Tulangbawang, lantaran kedapatan menyimpan narkoba. Dari tangan RA (21), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diamankan 0,18 gram sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kecamatan Menggala,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat, 16 Oktober 2020.
Tersangka, terang Andy, ditangkap tim gabungan Satresnarkoba dan Satresmrim bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang didapat, lanjut dia, terdapat seorang pria mencurigakan tengah berada seorang diri di depan pasar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkona jenis sabu-sabu di dalam kantong jaket yang digunakan tersangka.
“Ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merek Midlle Heigh. Selain itu turut disita handphone merek Oppo warna biru tua dari pelaku ini,” ujarnya.
Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (LP)