
Pelaku pengedar uang palsu.
Pesawaran – Anggota Polsek Sukarame menggagalkan peredaran uang palsu. Aparat menangkap dua pelaku bernama VY (16) warga Gedongtataan, Pesawaran; dan Yusuf Ramadona (30) warga Natar, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober 2020.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, uang palsu Rp6,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Pemantauan Lampost.co, uang palsu tersebut memiliki kualitas yang cukup baik jika dilihat dengan mata telanjang. Masyarakat tak akan sadar jika uang tersebut palsu.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan awalnya mengamankan orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ada lima orang diamankan dan dua jadi tersangka karena memiliki uang palsu tersebut,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2020 di Polsek Sukarame.
Evinater memaparkan awalnya Polsek Sukarame mendapatkan laporan adanya orang yang berbelanja di warung kelontong di depan Rumah Makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi. Pelaku Yusuf meminta rekannya untuk membelanjakan rokok dengan satu lembar uang Rp100 ribu ke toko tersebut. Namun karena tidak ada kembalian, pemilik warung mencoba menukarkan uang tersebut ke pom bensin terdekat dan ada kecurigaan kalau uang tersebut diduga palsu.
“Jadi laporan masuk ke kami dan kami ke lokasi. Disitulah kami mengamankan 5 orang, 1 di luar dan 4 di dalam mobil, dan hanya dua yang menjadi tersangka,” katanya.
Lantas ketika dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 60 lembar di dompet VY dan kemudian 4 lembar di tangan Yusuf, sedangkan 1 lembar lainnya yang hendak dibelanjakan.
“Kami sudah koordinasi juga dengan saksi ahli bank BI, kalau uang tersebut memang palsu,” katanya.
Sementara VY mengaku ia dan rekan-rekannya hendak menuju wilayah hiburan malam di sekitar lokalisasi di Jalan Yos Sudarso. Namun, belum sempat digunakan, pelaku dan rekannya keburu diciduk.
“Iya mau ke daerah sana,” ujarnya.
VY mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tantenya F. Ia diberi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 75 lembar.
“Saya bakal dikasih Rp40 ribu per lembar, asal bisa jajanin atau nuker uang palsu itu,” katanya.
VY berdalih belum pernah mengedarkan uang palsu tersebut secara langsung. Karena belum sempat diedarkan atau digunakan, ia keburu diciduk aparat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Uang palsu berasal dari Jakarta
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan memaparkan telah mengidentifikasi pelaku pemasok uang palsu. Ia berinisial IF asal Jakarta. Namun, belum diketahui secara spesifik apakah IF merupakan jaringan peredaran uang palsu kelas kakap atau tidak.
“Uang tersebut dari IF. Ini masih kita buru. Uangnya bukan berasal dari Lampung. Kualitasnya memang secara kasat mata mirip dengan yang asli,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya belum mengarahkan kasus tersebut atas dugaan penggunaan uang palsu jelang Pilkada 2020 yang berpotensi digunakan untuk money politic.
“Belum mengarah ke sana. Akan tetapi ada pencegahan dengan dilihat diraba, diterawang, masyarakat yang menemukan indikasi adanya uang palsu jangan segan melapor ke kami, agar segera ditindak lanjuti,” katanya. (LP)