Situs DPR Diretas Usai UU Cipta Kerja Disahkan

Jakarta – Situs web DPR di alamat dpr.go.id sempat tidak bisa diakses. Sejumlah pihak meretas situs resmi parlemen usai Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020.

“Senin (5 Oktober 2020) sore menjelang magrib, mungkin salat magrib, turun (diretas). Setelah itu menjelang malam mulai naik lagi, sampai saat ini,” kata ahli Informatika dan Teknologi (IT) Sekretariat Jenderal DPR Fahriza Emra saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2020.

Fahriza mengungkapkan serangan dengan membanjiri traffic website. Dampaknya, website tidak bisa diakses.

“Jadi ada orang yang mau membuka informasi di website itu terganggu lah,” beber dia.

Berdasarkan pemantauan, peretasan dilakukan dari dalam dan luar negeri. Namun, Fariza menyebut pelaku merupakan orang dalam negeri.

“Bisa saja dari dalam, ini umpannya (traffic) ke luar untuk menyerang,” sebut dia.

Fariza memastikan peretasan tidak membahayakan data di website. Namun, pihaknya terus mengamankan data.

“Jadi sampai saat ini kita berupaya menutup supaya data tidak keambil itu, sampai saat ini belum ya, bukan tidak,” ujar dia.

Jalur Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui sejumlah kelompok yang tidak setuju disahkannya Undang-Undang Ciptaker meretas situs web DPR. Pihaknya tak tinggal diam.

“Jadi upaya itu ada (peretasan), upaya untuk melakukan hack ada,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Pihaknya terus meredam peretasan. Indra memastikan peretasan bakal dilaporkan ke ranah hukum bila sudah mengganggu kinerja lembaga legislatif.

“Tindakan hukum atau tidak, tentu kami tidak bisa sampaikan di sini. Sejauh mana nanti itu terdampak bagi kegiatan di DPR tentunya,” ujar dia. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id