Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Undang Kepala Daerah dan Stakeholder

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung, A. Chrisna Putra. 

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berencana melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kepada seluruh kepala daerah di 15 kabupaten/kota dan stakeholder terkait di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin, 11 Oktober 2020. Pertemuan tersebut guna menyamakan persepsi terkait UU tersebut.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut usai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law atau UU Ciptaker melalui virtual meeting di Mahan Agung, Jumat, 9 Oktober 2020. 

“Rencananya besok Pak Gubernur mengundang kepala daerah se-Lampung, pimpinan perguruan tinggi, forkopimda, dan instansi terkait di Pusiban pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung, A. Chrisna Putra, Minggu, 11 Oktober 2020.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pada prinsipnya UU Cipta Kerja tersebut segera disosialisasikan agar semua masyarakat paham dan suasana kembali kondusif. Kemudian Gubernur menjelaskan tidak ada kepentingan pemerintah dan negara yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, isi dan subtansi dari UU Cipta Kerja segera disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. 

Gubernur juga ingin bertemu para rektor dan para mahasiswa agar bisa menjaga situasi kondusif. Dia mengatakan pemerintah ingin mendapatkan langkah-langkah membangun masa depan.

“Tidak terkandung maksud untuk merugikan semua pihak. Tetapi bagaimana membangun Indonesia agar rakyatnya bisa berkembang, prinsip kehidupan ekonomi, dan usaha bisa lebih baik lagi. Jadi tidak terkandung maksud macam-macam. Kalaupun ada, itu adalah oknum yang kurang bertanggung jawab,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id