Tabrakan Maut Truk Tangki Vs Rombongan Pelajar, 4 Orang Jadi Tersangka

Pesawaran – Kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka setelah melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Lampung, terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) dengan tiga sepeda motor yang dikendarai pelajar.

“Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara, karena menggunakan alat traffic accident analyst (TAA) akhirnya dilakukan di Polda Lampung. Setelah itu kita menetapkan 4 tersangka, yaitu sopir tangki dan tiga pengendara sepeda motor,” jelas Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia mengatakan ditetapkannya para tersangka diduga adanya kelalaian yang dilakukan saat berkendara.

“Dua pengendara sepeda motor yang meninggal juga ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan kelalaian karena kebut-kebutan. Kemudian satu pengendara motor satunya, kemudian kalau yang satunya tidak ditetapkan karena dirinya hanya menumpang,” kata dia.

Dirinya mengatakan rencananya besok (Jumat, 9 Oktober 2020) SPDP kasus kecelakaan ini akan diserahkan kepada penuntut umum untuk berlangsungnya proses hukum.

“Jadi proses hukum terus berlanjut. Namun untuk menentukan seberapa besar kelalaian dari masing-masing tersangka, itu kita serahkan ke pengadilan. Karena kita hanya melakukan penyidikan saja,” pungkasnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id