Tema Debat Kandidat Pilkada Bandar Lampung Berdasarkan PKPU No. 13

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengungkapkan dalam mengangkat tema dalam debat kandidat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020 tentang Tahapan Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19 Pasal 59. 

“Materi debat publik atau debat terbuka di tengah pandemi Covid-19 mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo melalui telepon, Senin, 12 oktober 2020. 

Selanjutnya ada enam tema, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

“Selain materi debat publik sebagaimana dimaksud juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau Covid-19,” katanya.

Kemudian, dalam debat pertama nanti untuk peserta terbatas hanya pasangan calon dan empat orang tim kampanye dan atau liaison officer (LO). Kemudian mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Tim pasangan dilarang membawa massa, baik itu di dalam maupun luar Hotel Sheraton,” ujarnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id