
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto saat memantau situasi demo mahasiswa di gedung DPRD Lampung.
Bandar Lampung – Dua orang peserta aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja diamankan Polresta Bandar Lampung, Rabu sore, 7 Oktober 2020. Keduanya diduga sebagai provokator sehingga terjadi chaos.
Kedua orang yang diduga mahasiswa tersebut dibawa anggota Satreskrim dan Sat Sabhara Polresta Bandar Lampung ke ruangan Resmob Polresta, sekitar pukul 16.35 WIB. Kemudian keduanya dibawa ke ruang Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan.
Salah satu orang yang dibawa menggunakan alamater berwarna hijau muda dan satu orang menggunakan kaus berwarna navy (biru dongker) sama dengan mahasiswa yang diamankan di selasar kantor DPRD Lampung dan videonya beredar.
Keduanya diamankan karena diduga sebagai provokator aksi menolak omnibus law yang berujung chaos pada Rabu sore, 7 Oktober 2020.
Namun tak berselang lama, tiba-tiba tiga peserta demo kembali diamankan oleh aparat. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, sekitar pukul 17.40.
Kemudian, ada dua lagi orang yang diamankan aparat sekitar pukul 17.55 WIB. Dua orang terakhir diduga bukan mahasiswa. Kedua orang tersebut diduga melempar bensin ke arah aparat dan dikhawatirkan membahayakan.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait para pendemo yang diamankan. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya dan Kasatreskrim Kompol Resky Maulana belum memberikan jawaban.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto belum mau memaparkan secara rinci terkait peserta demo yang diamankan. “Kami masih mau melayani perbedaan pendapat yang disampaikan mahasiswa dan mahasiswi. Terkait kerusakan dan korban, belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidkan,” ujarnnya. (LP)