
Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menekankan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan perekrutan petugas Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Komisioner KPU Pesawaran divisi parmas dan SDM Murniati Indah Permatasari mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam perekrutan tersebut, salah satunya adanya larangan yang menyebutkan anggota parpol maupun timses mendaftar sebagai KPPS.
“Saya berharap kawan-kawan PPS agar lebih selektif dalam penyelesaian nanti. Jangan sampai kecolongan anggota KPPS berasal dari unsur parpol maupun tim sukses calon kepala daerah,” ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Dirinya juga mengatakan persyaratan itu juga nantinya akan diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang nantinya akan dibuat oleh para calon KPPS yang mendaftar.
“Nanti turut disertakan juga surat pernyataan dari calon, kemudian pada saat penyelesaian diperkuat lagi dengan tes wawancara yang akan dilakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, pada rekrutmen KPPS ini, setiap TPS memerlukan satu orang sebagai ketua KPPS dan enam anggota KPPS, ditambah dengan dua linmas.
“Jadi total keseluruhan petugas KPPS ditambah dengan linmas, kita membutuhkan kurang lebih 9.189 orang yang bertugas,” paparnya.
Dirinya berharap masyarakat dapat ikut serta dan aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Untuk pendaftaran dan segala persyaratan yang diperlukan masyarakat dapat melihat di web resmi KPU Pesawaran bisa juga melihat diselembaran yang kita tempel di desa-desa,” pungkasnya. (LP)