
Bandar Lampung – Polsek Sukarame bersama Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku pecah kaca bernama, Sandi (46) Jatiagung, Lampung Selatan, pada 14 oktober 2020 yang lalu.
Ia kepergok warga ketika hendak menggasak tas berisikan uang dari dalam mobil BE 2042 BYO milik Wilbert Purba (58), warga Green Park View Jakarta Barat. Kejadian berlangsung pada kamis 14 oktober 2020, di jalan Ki Maja, Perum Wau Halim, di depan dokter Gigi Ginting, Pelaku pun sempat dihajar oleh warga.
Kepada awak media, Sandi mengaku nekat kambuh menjadi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, karena kebutuhan Ekonomi.
“ekonomi pak, (susah kerja), jadi saya nekat, saya pake busi pecahin kacanya,” ujar Sandi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2020.
Sandi memaparkan, terakhir beraksi di kawasan PKOR Way Halim sekitar satu bulan yang lalu, namun ia mendapat uang nominalnya sedikit. Sandi juga tercatat sebagai residivis dengan perkara yang sama, dan pernah menjadi napi di Rutan Way Hui, pada tahun 2014 yang lalu.
“Terakhir di PKOR, isinya sedikit,” paparnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana memaparkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sudah beraksi selama lima kali, di beberapa lokasi di Bandar Lampung, beberapa bulan belakangan ini.
“Lima TKP pemeriksaan kita, dan masih kita dalami, diduga lebih,”katanya.
Modus yang digunakan Sandi yakni, berkeliling dengan sepeda motor, untuk mencari kendaraan, yang dirasa lemah pengwasan dan, diduga ada barang berharga.
“Jadi dia survei dan hunting dulu, baru kalau sepi dia pecahin pakai busi,” paparnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (LP)