Tiga Warga Palembang Ditangkap di Bakauheni Karena Bawa Sabu

Bakauheni – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, tiga warga Palembang, Sumatera Selatan, diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Seaport Interdiction, Senin 5 Oktober 2020, sekitar pukul 11.00.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Novan Maulidi (35) warga Tangkuban Perahu, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang; Aru Santora Tutuko (25), warga Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang; dan Okta Kasanova (28) warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kapolsek Pelabuhan Bakauheni AKP Ferdiansyah menjelaskan, ketiganya menggunakan kendaraan Suzuki Splash BG-1915-QH hendak menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.

“Ketiganya hnedak menyeberang ke pulau Jawa,” kata dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan ketiga tersangka, ditemukan dua plastik berisikan paket kecil sabu beserta seperangkat alat isap.

“Barang bukti yang diamankan dua paket kecil berikut alat isap sabu,” kata dia.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek kawasan pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan test urine, ketiganya positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan itu menegaskan untuk mencegah penyelundupan narkoba, selalu lakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang dilakukan di Seaport Interdiction.

“Anggota KSKP dan Satresnarkoba yang lakukan pemeriksaan rutin,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id