Usai Jual Sabu, Warga Beringinraya Ditangkap Polisi

Pesawaran – Penjual sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran. Penangkapan dilakukan setelah melakukan pengembangan dari keterangan salah satu tersangka yang berhasil dibekuk sebelumnya..

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, sebelum diamankan, Satresnarkoba Polres Pesawaran, berhasil menangkap tersangka atas nama AW (40) warga Beringin Raya, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung seusai menggunakan sabu di salah satu rumah kosong yang ada di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan. 

“Pada saat melakukan penggeledahan kepada tersangka pertama ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), penangkapan ini juga didasari dari laporan masyarakat sekitar yang mengatakan ada orang menggunakan sabu,” jelasnya. Rabu, 7 Oktober 2020.

Setelah itu, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan PAC (39) warga Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka kedua ini kita amankan saat berada di rumahnya, dan didapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, kemudian satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kalau ditotal seluruhnya seberat 10,25 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres berharap, dalam memerangi peredaran narkoba, semua pihak dapat ikut bahu membahu untuk mempersempit peredarannya di Bumi Andan Jejama. 

“Baik itu keluarga, masyarakat, tokoh agama, mari bersama-sama kita lindungi keluarga kita dan lingkungan kita dari narkoba,” pungkasnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id