
Tersangka pengedar sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kota Bumi – Josi Wiston (38), pengedar sabu, warga Jalan Taman Wisata Way Rarem Desa Pekurun Tengah, Abung Pekurun, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara usai transaksi di kediamannya, Rabu, 21 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00. Dari penangkapan pengangguran itu, petugas menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 5,27 gram senilai Rp10 juta dan berikut satu bundel plastik bungkus sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapoles AKBP Bambang Yudho Martono, tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka tergolong licin ketika akan ditangkap.
“Namun, akhirnya kami bisa menangkap tersangka. Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 5, 27 gram senilai Rp10 juta yang ada di kediaman tersangka,” ujarnya.
Dia menanbahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. “Untuk saat ini barang tersebut diketahui dipasok dari daerah Kotabumi, Lampung Utara, dan kini masih kami selidiki,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LP)