
Bandar Lampung – Artis atau selebgram Vernita Syabila kembali mangkir dari pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia batal terbang ke Bandar Lampung karena saat hendak berangkat diketahui reaktif korona saat rapid test.
Vernita sudah dua kali dipanggil, pertama yakni pada 5 Oktober 2020, dan hari ini, Sabtu, 10 Oktober 2020. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mucikari utama Baim, yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari lainnya.
“Kalau PH nya datang, dia (Vernita) reaktif waktu tes rapid jadi enggak berangkat,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Menurut Resky, kuasa Hukum Vernita, Teguh Margono menyerahkan surat reaktif tersebut, terkait kendala kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik. Aparat belum bisa memastikan, kapan Vernita bisa memenuhi panggilan aparat.
“Kami komunikasikan dengan PH nya untuk daftar pertanyaan, (pemanggilan ulang) masih kami jadwalkan,” katanya.
Diketahui tersangka Baim merupakan bos mucikari yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur Azi (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, Maila Kaisa, (31), warga Pemalang Jawa Tengah ke Bandar Lampung.
Dua Mucikari wanita tersebut, bakal segera disidang, pasalnya penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Bandar Lampung pada 24 September yang lalu.
Pemeriksaaan kembali Vernita Syabila untuk melengkapi syarat materil yang diminta oleh JPU. Salah satunya, keterkaitan dan saling mengenal antara Vernita dan Baim.
“Kita juga koordinasi dengan ahli pidana, sebagai salah satu petunjuk,” katanya. (LP)